Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Suap Perizinan Pembangunan Minimarket
Senin, 14 Agustus 2023 - 21:43 WIB
Sulkarnain Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Wali Kota berinisial SM dan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berinisial RT. SM berperan sebagai pihak yang menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
"Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI," beber Ade.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
"Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI," beber Ade.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
(shf)
Lihat Juga :