Menggelikan! Tertangkap Jualan Sabu, Pemuda Kendari Bersujud dan Menangis Histeris di Pundak Polisi
Minggu, 13 Agustus 2023 - 21:38 WIB
KENDARI - Kejadian menggelrikan terjadi di Jalan Lalumbaku, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (13/8/2023). Seorang pria yang diketahui bernama Opik (28) bersujud sambil menangis histeris di pundak polisi, saat tertangkap jualan sabu.
Dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat, terlihat para polisi yang melakukan penangkapan sampai tertawa saat menyaksikan Opik bersujud di kaki polisi, kemudian menangis histeris di pundak salah seorang anggota polisi.
Opik ditangkap anggota Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari, di rumahnya. Bak adegang sinetron, Opik yang tak dapat berkutik saat ditangkap polisi, justru menangis histeris dan memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi.
Petugas tetap menggelandang Opik ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 17 paket sabu siap edar, satu buah timbangan digital, dan alat hisap sabu.
"Pelaku nekat berjualan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui seorang pengangguran. Dia merupakan residivis peredaran sabu, dan pernah dipenjara di Lapas Kendari," ungkap Hamka.
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, Opik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Dalam rekaman video yang beredar luas di masyarakat, terlihat para polisi yang melakukan penangkapan sampai tertawa saat menyaksikan Opik bersujud di kaki polisi, kemudian menangis histeris di pundak salah seorang anggota polisi.
Opik ditangkap anggota Tim Narko 10 Satreskoba Polresta Kendari, di rumahnya. Bak adegang sinetron, Opik yang tak dapat berkutik saat ditangkap polisi, justru menangis histeris dan memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi.
Baca Juga
Petugas tetap menggelandang Opik ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasatreskoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 17 paket sabu siap edar, satu buah timbangan digital, dan alat hisap sabu.
"Pelaku nekat berjualan sabu, karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku diketahui seorang pengangguran. Dia merupakan residivis peredaran sabu, dan pernah dipenjara di Lapas Kendari," ungkap Hamka.
Akibat perbuatannya mengedarkan sabu, Opik dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda