Hasil Test 'Swab PCR' Covid-19, Dua Warga Dairi Dinyatakan Negatif

Rabu, 29 April 2020 - 18:37 WIB
Sekedar diketahui, adapun kronologi kedua pasien ini untuk pasien Boyke Simatupang merupakan pegawai salah satu Bank BUMN di Kabupaten Dairi, awal mula penetapan status PDP terhadap pasien bermula dari adanya rapid test yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta yang bukan merupakan rumah sakit rujukan terhadap pasien virus corona Covid-19.

Test itu dilakukan atas permintaan dari pihak pimpinan bank miliknya bekerja, atas adanya indikasi bahwa pasien pernah bersinggungan dengan seorang pasien an. Tarigan yang telah meninggal dunia. Dan ternyata, hasil rapid test positif virus corona Covid-19 saat itu, tidak lagi bisa dijadikan rujukan untuk mendiagnosa seseorang dinyatakan positif terpapar virus Corona-19.

Sehingga dilakukan test swab yakni pengambilan sampel lendir hidung atau tenggorokan (Polymerase Chain Reaction/PCR) PCR kepada yang bersangkutan yang dilakukan pada 7 April 2020 dan dikirim ke Jakarta untuk diuji Laboratorium.

Dan untuk pasien Safarianti adalah warga Dairi yang merupakan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang meninggal di RS Adam Malik, pada Selasa (21/4/2020) lalu dan sudah dikebumikan di TPU Simalingkar kota Medan.

Pasien ini adalah pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Medan dan mendapatkan pernanganan medis di RSUP Adam Malik pada tanggal 17 April 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!