Tangani Persoalan Hukum, Bank Jatim Gandeng Kejaksaan
Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:13 WIB
Manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai dalam operasional perbankan.
Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan.
"Kemudian upaya penurunan NPL (kredit macet) akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah," ujar Busrul.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Ditahan Kejati Jatim
Dia menambahkan, kerjasama ini juga menjaga komunikasi aktif dengan instansi kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara. Lalu memitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan.
"Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik,” papar Busrul.
Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan.
"Kemudian upaya penurunan NPL (kredit macet) akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah," ujar Busrul.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Prajurit Ditahan Kejati Jatim
Dia menambahkan, kerjasama ini juga menjaga komunikasi aktif dengan instansi kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara. Lalu memitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan.
"Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik,” papar Busrul.
Lihat Juga :