Tangani Persoalan Hukum, Bank Jatim Gandeng Kejaksaan
Rabu, 09 Agustus 2023 - 17:13 WIB
SURABAYA - Bank Jatim menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kepala Kejati Jatim Mia Amiati, Rabu (9/8/2023).
Busrul Iman menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejati Jatim pada tanggal 6 April 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh 23 cabang dan kejaksaan negeri sesuai wilayah masing-masing.
”Tentu saja kerja sama ini memberikan banyak manfaat terhadap kami,” katanya.
Manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai dalam operasional perbankan.
Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan.
"Kemudian upaya penurunan NPL (kredit macet) akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah," ujar Busrul.
Dia menambahkan, kerjasama ini juga menjaga komunikasi aktif dengan instansi kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara. Lalu memitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan.
Busrul Iman menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejati Jatim pada tanggal 6 April 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh 23 cabang dan kejaksaan negeri sesuai wilayah masing-masing.
”Tentu saja kerja sama ini memberikan banyak manfaat terhadap kami,” katanya.
Manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai dalam operasional perbankan.
Tidak hanya itu, Kejati Jatim juga menjalankan kewenangan jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan.
"Kemudian upaya penurunan NPL (kredit macet) akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah," ujar Busrul.
Dia menambahkan, kerjasama ini juga menjaga komunikasi aktif dengan instansi kejaksaan dan sebagai upaya pengembalian kerugian bank melalui kewenangan dari bidang perdata dan tata usaha negara. Lalu memitigasi risiko hukum yang berpotensi terjadi di dalam operasional perbankan.
tulis komentar anda