Ugal-ugalan di Jalan Pakai Strobo, Mobil Mewah Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Ditahan Polisi

Selasa, 08 Agustus 2023 - 17:29 WIB


Usai ditahan, strobo di mobil mewah tersebut sebagian telah dilepas, namun masih terdapat sejumlah lampu strobo yang terpasang di bagian bumper depan mobil. "Hasil penyelidikan, pengemudi mobil tersebut melanggar dua pasal, yakni Pasal 283 tentang berkendara di jalan raya, dan Pasal 287 terkait penggunaan strobo," ungkap Toha.

Baca juga: Bongkar Gudang di Batam, Polisi dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Lebih lanjut Toha mengatakan, mobil mewah dan pengendaranya telah dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran yang dilakukannya. "Pengemudi sudah memiliki SIM. Dari penyelidikan, pelaku mengaku sedang terburu-buru," ungkap Toha.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!