Kasus Polisi Tembak Warga Mulai Disidangkan, Majelis Hakim Pernah Jatuhkan Vonis Mati

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:01 WIB
Tim JPU menganggap terdapat kelalaian yang menewaskan nyawa seseorang dalam perkara ini. Dua pasal didakwaan terhadap terdakwa.

Baca juga: Briptu MK Ditahan, Kapolda DIY Sebut Meninggalnya Aldi Apriyanto karena Kelalaian Anggotanya

Adapun atas perbuatan tersebut, Briptu Muhammad Kharisma diancam pidana Pasal 359 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan, untuk penunjukkan majelis hakim sepenuhnya wewenang dari Ketua PN Wonosari.

Namun perlu diketahui, hakim anggota I Gde Adi Mulyawan merupakan majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap dua terdakwa pembunuhan yang mayatnya di buang di Pantai Kukup beberapa bulan lalu.

"Tadi berlangsung singkat. Usai pembacaan dakwaan ini, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari penuntut umum," tutur dia.

Rencananya sidang kedua akan dilaksanakan, Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pekan depan. Karena tidak ada eksepsi alias keberatan dari pihak terdakwa maka sidang kedua Kamis pekan depan bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Saksi tersebut berasal dari penuntut umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!