Kasus Polisi Tembak Warga Mulai Disidangkan, Majelis Hakim Pernah Jatuhkan Vonis Mati

Kamis, 03 Agustus 2023 - 15:01 WIB
Kasus penembakan oleh Briptu Muhammad Kharisma hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul. Foto/MPI/Erfan Erlin
GUNUNGKIDUL - Kasus penembakan oleh Briptu Muhammad Kharisma hingga menewaskan Aldi Apriyanto (19) warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, DIY, Kamis (3/8/2023). Pelaku penembakan merupakan anggota Polsek Girisubo.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Anissa Novianti dengan hakim anggota Iman Santosa dan I Gede Adi Mulyawan serta panitera Firdauzia Aziati. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Baca juga: Briptu MK yang Tembak Aldi di Girisubo Gunungkidul Ternyata Sedang Jalani Proses Demosi

Sidang kali ini mendapat pengawalan cukup ketat dari aparat kepolisian. Sebanyak 1 SSK disiagakan untuk melakukan antisipasi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sidang dihadiri kakak kandung korban Riki Kurniawan, Ketua Karang Taruna Dusun Wuni dan sejumlah anggota PSHT hadir dalam sidang tersebut. Seperti diketahui Aldi merupakan salah satu anggota PSHT.

Sidang pertama dengan pembacaan dakwaan telah dilakukan pada Kamis (3/8/2028) pagi tadi, terdakwa masih berada di Lapas Wonosari. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung tidak terlalu lama. Jaksa Penuntut Umum melakukan pembacaan dakwaan terhadap Briptu Muhammad Kharisma di Ruang Sidang Cakra PN Wonosari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!