Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis

Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:00 WIB
Diketahui bahwa tarif baru Puskesmas di Kota Depok akan berlaku mulai 7 Agustus 2023. Saat ini sedang masa sosialisasi sejak 1-6 Agustus 2023.

"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," jelasnya.

Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru, yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.

Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu, dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!