Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis

Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:00 WIB
Kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Depok dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan. Foto: MPI/Dok
DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati memastikan kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat ( puskesmas ) dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan . Sebab tarif bagi peserta BPJS sudah tercover.

"Tarif ini tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis), karena sudah dicover BPJS," ujar Mary dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).



Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang cukup terasa bagi pasien umum. Namun ia menyebut mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.

"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum akan terasa," katannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Sama Sekali Tak Bangun Puskesmas Sepanjang 2022

"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan, dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan. Jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!