Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis

Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:00 WIB
loading...
Kenaikan Tarif Puskesmas...
Kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Depok dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan. Foto: MPI/Dok
A A A
DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati memastikan kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat ( puskesmas ) dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan . Sebab tarif bagi peserta BPJS sudah tercover.

"Tarif ini tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis), karena sudah dicover BPJS," ujar Mary dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).

Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang cukup terasa bagi pasien umum. Namun ia menyebut mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.

"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum akan terasa," katannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Sama Sekali Tak Bangun Puskesmas Sepanjang 2022

"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan, dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan. Jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," tambahnya.

Diketahui bahwa tarif baru Puskesmas di Kota Depok akan berlaku mulai 7 Agustus 2023. Saat ini sedang masa sosialisasi sejak 1-6 Agustus 2023.

"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," jelasnya.

Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru, yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.

Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu, dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Rekomendasi
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved