Indikasi Coklit Jatim Banyak yang Bermasalah, Surabaya Salah Satunya
Selasa, 28 Juli 2020 - 19:46 WIB
SURBAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengindikasikan data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2020 di beberapa wilayah di Jatim yang bermasalah. Kota Surabaya terindikasi menjadi salah satunya.
Indikasi banyaknya data coklit yang bermasalah disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi. Ia mengatakan, banyak temuan di lapangan jika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak menjalankan prosedur coklit yang semestinya.
"Secara umum, dari hasil supervisi dan monitoring kami di 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilukada serentak 2020, masih ada petugas PPDP yang melakukan coklit dengan cara yang tak semestinya. Tidak mendatangi dari rumah ke rumah, tapi dilakukan di atas meja saja," ujar Aang.
"Seharusnya didatangi satu per satu. Misalnya karena PPDP nya pak RT, karena kenal ya sudah dianggap sudah dicoklit, karena merasa kenal," tambahnya.
Sementara untuk Surabaya, Aang mengatakan indikasi coklit tidak sah sangat mungkin terjadi. Meskipun, kata Aang, hingga kini belum ada laporan terkait permasalahan coklit Surabaya.
"Tentu Surabaya ada kemungkinan kejadian-kejadian seperti itu. Sementara ini yang sudah sampai direkomendasikan untuk dilakukan coklin ulang ada di Kabupaten Lamongan," ucap Aang.
Aang mengatakan, walau pun Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Corona. Namun, prosedur coklit harus tetap dilaksanakan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah ditetapkan oleh KPU bahwa mekanisme pencocokan dan penelitian data pemilih ini dengan mendatangi rumah ke rumah. Dengan metode sensus," kata Aang.
"Nggak boleh dilakukan di atas meja atau hanya sekedar berkoordinasi dengan tokoh setempat," tambahnya.
Menurut Aang, coklit yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan yang berlaku, akan menimbulkan kesemrawutan data. Sebab, lanjut Aang, coklit berfungsi sebagai pengaktualan data.
"Mereka (PPDP) datang ke rumah itu kan untuk melihat Kartu Keluarga (KK) dan melihat KTPnya untuk dicocokkan dengan data pemilih yang mereka bawa," ujar Aang. (Baca: Positif COVID-19, Perawat di Puskesmas Manyar Meninggal).
"Misal namanya Rony. Di KTP pake Y, sementara di data KPU masih pake I. itu kan perlu diperbaiki pada proses coklit. Itulah pentingnya coklit, selain untuk memastikan orang memenuhi syarat sebagai pemilih. Tapi masuk juga untuk membenahi kesalahan-kesalahan elemen data," tegas Aang.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
Indikasi banyaknya data coklit yang bermasalah disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi. Ia mengatakan, banyak temuan di lapangan jika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak menjalankan prosedur coklit yang semestinya.
"Secara umum, dari hasil supervisi dan monitoring kami di 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilukada serentak 2020, masih ada petugas PPDP yang melakukan coklit dengan cara yang tak semestinya. Tidak mendatangi dari rumah ke rumah, tapi dilakukan di atas meja saja," ujar Aang.
"Seharusnya didatangi satu per satu. Misalnya karena PPDP nya pak RT, karena kenal ya sudah dianggap sudah dicoklit, karena merasa kenal," tambahnya.
Sementara untuk Surabaya, Aang mengatakan indikasi coklit tidak sah sangat mungkin terjadi. Meskipun, kata Aang, hingga kini belum ada laporan terkait permasalahan coklit Surabaya.
"Tentu Surabaya ada kemungkinan kejadian-kejadian seperti itu. Sementara ini yang sudah sampai direkomendasikan untuk dilakukan coklin ulang ada di Kabupaten Lamongan," ucap Aang.
Aang mengatakan, walau pun Pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi Corona. Namun, prosedur coklit harus tetap dilaksanakan sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sudah ditetapkan oleh KPU bahwa mekanisme pencocokan dan penelitian data pemilih ini dengan mendatangi rumah ke rumah. Dengan metode sensus," kata Aang.
"Nggak boleh dilakukan di atas meja atau hanya sekedar berkoordinasi dengan tokoh setempat," tambahnya.
Menurut Aang, coklit yang dilakukan dengan tidak sesuai aturan yang berlaku, akan menimbulkan kesemrawutan data. Sebab, lanjut Aang, coklit berfungsi sebagai pengaktualan data.
"Mereka (PPDP) datang ke rumah itu kan untuk melihat Kartu Keluarga (KK) dan melihat KTPnya untuk dicocokkan dengan data pemilih yang mereka bawa," ujar Aang. (Baca: Positif COVID-19, Perawat di Puskesmas Manyar Meninggal).
"Misal namanya Rony. Di KTP pake Y, sementara di data KPU masih pake I. itu kan perlu diperbaiki pada proses coklit. Itulah pentingnya coklit, selain untuk memastikan orang memenuhi syarat sebagai pemilih. Tapi masuk juga untuk membenahi kesalahan-kesalahan elemen data," tegas Aang.
Lihat Juga: Selundupkan Puluhan Reptil Dilindungi, Mahasiswi Korea Diamankan Petugas Karantina Banten
(nag)
tulis komentar anda