Kronologi Penipuan Online Jaringan Internasional yang Bikin Korbannya Rugi Rp878 Juta

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:53 WIB
Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. “Kami masih terus melakukan pengembangan terkait karena dimungkinkan dan diindikasikan masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk WNI yang ada di luar negeri, dan kita masih pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, Rabu (26/7/2023).

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain atas operasi penipuan ini. Pasalnya, dalam menjalankan penipuan ini, korban diarahkan ke sebuah grup WhatsApp.

Dalam penyelidikan polisi, terdapat 21 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp tersebut. Polisi pun masih mengidentifikasi hal ini.

“Nah di situ kita masih mencoba menelaah apakah memang adanya korban-korban yang lain, karena dari satu group itu terdiri dari 21 orang,” ungkapnya.
(rca)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content