Kronologi Penipuan Online Jaringan Internasional yang Bikin Korbannya Rugi Rp878 Juta

Rabu, 26 Juli 2023 - 17:53 WIB
Selanjutnya pelaku membuat sebuah akun Instagram dan memberikan link tautan yang mengarahkan ke sebuah grup WhastApp. Di grup itu pelaku kemudian diberi tugas paruh waktu dan dijanjikan keuntungan.

Alih-alih diberikan tugas, korban justru diminta melakukan transfer sejumlah uang. Pelaku kemudian berkedok akan memberikan keuntungan yang berkali lipat.

“Awalnya pelaku memberikan komisi pada setiap kali transfer. Setelah beberapa kali transfer korban tidak mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp878 juta. Belakangan korban bernama HA membuat laporan ke Polres Jakarta Timur.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Polisi juga menyertakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan terhadap tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!