Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster ke Luar Negeri

Rabu, 26 Juli 2023 - 12:10 WIB
Kasus ini terungkap setelah petugas mendapat informasi kalau ada kegiatan mencurigakan di kawasan kebun warga di Parit Sungai Bakau Kecil. Kemudian polisi menghentikan mobil Toyota Fortuner tersebut dan dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan itu ditemukan sebanyak 13 kotak sterofoam yang di dalamnya terdapat 70.800 ekor baby lobster. Dari pendaraan nilainya mencapai baby lobster Rp41,2 miliar dengan harga jual Rp200 ribu per ekor.

Baca Juga: Penyelundupan Benih Lobster Seharga Rp4,1 Miliar ke Vietnam Digagalkan

Kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 KUHPidana. Dan RJ disangkakan pasal 88 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 56 KUHP.

”Benih lobster itu dibawa dari Jambi dan akan dibawa ke luar negeri melalui Sungai Bakau Kecil. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan di daerah Sumatera Barat dan 400 ekor akan dipergunakan untuk dipersidangan,” imbuhnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!