Pasangan ENAK Dari Jalur Perseorangan Gagal Ikut Pilkada Karawang

Selasa, 28 Juli 2020 - 15:29 WIB
Miftah Farid mengatakan, dari hasil pengumpulan surat dukungan pasangan ENAK ini hanya memperoleh tambahan surat dukungan sebanyak 36.790 surat dukungan dari 81.858 surat dukungan yang seharusnya dikumpulkan. "Masih ada kekurangan 44.795 surat dukungan. Sampai hari terakhir pasangan ini tidak bisa memenuhi surat dukungan," katanya.

(Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Pembangunan Transmart Dihentikan )

Menurut Miftah Farid, berdasarkan peraturan PKPU dan surat KPU No. 82 tentang calon perseorangan pada hasil verifikasi faktual kekurangan surat dukungan saat dilakukan verifikasi harus dipenuhi dua kali lipat dari kekurangan surat suara. "Kita sudah sampaikan ke pihak pasangan calon melalui dokumen B2 KWK, masih ada kekurangan pada saat akhir perbaikan," tegasnya.

Miftah Farid mengatakan, KPU Kabupaten Karawang bukan menolak pencalonan pasangan ENAK, namun menerbitkan surat tanda pengembalian atas dokumen pencalonan karena masih ada kekurangan. Dari aspek sebaran sudah terpenuhi, namun dari aspek jumlah minimal dukungan tidak terpenuhi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!