Dilaporkan Tetangga karena Judi Togel, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:04 WIB
Rudy menyatakan, pihaknya saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kebumen. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun.
"Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," pintanya. (Baca juga: DKK Salatiga Uji Coba Pembukaan Pelayanan Posyandu)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Ditlantas Polda DIY Luncurkan Program SIM Masuk Desa)
"Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," pintanya. (Baca juga: DKK Salatiga Uji Coba Pembukaan Pelayanan Posyandu)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Ditlantas Polda DIY Luncurkan Program SIM Masuk Desa)
(boy)
Lihat Juga :