Polisi Kedepankan Sanksi Sosial daripada Denda Tak Pakai Masker

Selasa, 28 Juli 2020 - 11:52 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
BANDUNG - Jajaran kepolisian akan gencar melakukan sosialisasi sebelum menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sosialiasi tersebut dilakukan bersamaan dengan Operasi Patuh Lodaya 2020. Selain itu, di sela-sela Operasi Patuh Lodaya, polisi juga memberikan masker gratis kepada masyarakat. (BACA JUGA: Pergub Diteken, Warga Jabar Tak Pakai Masker Siap-siap Disanksi )



"Kami masih melihat situasi saat razia di jalan raya. Anggota akan menyosialisasikan pentingnya memakai masker saat berada di luar rumah, kemudian memberikan masker gratis kepada yang tidak menggunakan. Jadi sosialisasi dulu sebelum menjatuhkan sanksi," kata Kombes Pol Ulung di Mapolrestabes Bandung, Selasa (28/7/2020). (BACA JUGA: Laka Maut di Kiaracondong, 1 Orang Tewas dan 1 Luka Parah )

Sosialisasi, ujar Kombes Pol Ulung, akan dilaksanakan selama sepekan. Setelah itu, pihaknya akan menindak masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum maupun di jalan raya. Sanksi mengacu kepada peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan wali kota (perwal). "Kami akan membagikan 13.000 masker selama masa sosialisasi ini," ujar Kapolrestabes.

Kombes Pol Ulung menuturkan, sanksi yang bakal diterapkan lebih mengedepankan sanksi sosial daripada denda. Pasalnya, sanksi denda akan menjadi beban bagi masyarakat. (BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Purwakarta Dikabarkan Positif COVID-19, Rapat Banggar Bubar )

"Kami kedepankan sanksi sosial. Misalnya kita suruh menyapu. Kalau denda, di tengah situasi ini terlalu ini yah (berat)," tutur Kombes Pol Ulung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!