Kepala Dispertaru DIY Tersangka Mafia Tanah Caturtunggal, Sri Sultan HB X: Tanggung Sendiri!

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:32 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan keterangan pers mengenai ditetapkannya Kepala Dinpertaru DIY sebagai tersangka mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (18/7/2023). Foto/MPI/Erfan Erlin
YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, tersangka mafia tanah di Caturtunggal, Depok, Sleman. Hal itu karena merupakan konsekuensi dari apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Pemprov DIY meminta Kepala Dispertaru bekerjasama dengan aparat penegak hukum.



"Sama dengan dengan apa yang harus terjadi, saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi kepada Kejaksaan apa yang dia ketahui dan dia lakukan. Iya kan," kata Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menandaskan di Kepatihan, Selasa (18/7/2023)

Sultan menandaskan apa yang terjadi memang sudah seperti yang dikatakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Semestinya siapapun yang bertanggungjawab itu maka konsekuensi juga harus ditanggung.



Penetapan Kepala Dispertaru menjadi tersangka mafia tanah merupakan konsekuensi sendiri dari apa yang dilakukan. Karena sudah melanggar hukum maka sepatutnya untuk menanggung sendiri konsekuensinya.

"Tanggung sendiri saya profesional saja tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun!" tegas Sultan



Diketahui, Kejati DIY telah menetapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno dalam kasus mafia tanah di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More