Terlibat Komplotan Bandit Pecah Kaca, Satpam Hotel Ditangkap saat Masih Berseragam

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:01 WIB
Dari hasil kejahatannya, kedua pelaku berhasil mengambil satu buah tas milik korban berisi ponsel, uang, dan surat berharga. Pelaku sengaja membuang tas korban, bahkan menjual sepeda motor yang digunakan untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Memilukan! Balita Tewas Tertabrak Truk saat Ditinggal Belanja

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kejahatan pecah kaca tersebut kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Sukarami. Kedua pelaku pecah kaca ini, dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!