Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Selasa, 28 Juli 2020 - 05:09 WIB
Eko menjelaskan dari informasi yang diperoleh berhasil diidentifikasik keberadaan DS dan dia diamankan di wilayah Ngaglik, Senin (20/7/2020) pukul 03.00 WIB berserta barang bukti sepeda motor yang dipinjam. “Saat diamakan sepeda motor itu disembunyikan DS di hutan bambu dekat sungai Progo selama tiga hari, beruntung masih ada di tempat itu. Namun bentuk motornya sudah dirubah,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan DS merupakan residivis kasus pengelapan dan jambret, dan baru keluar dari Lapas Cebongan, Sleman, 29 Juni 2020. “DS dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (Baca: Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polres Sleman )

Kepada petugas DS mengaku melakukan tindakan itu karena ingin memiliki sepeda motor, namun tidak mempunyai uang untuk membeli. Sepeda motor itu untuk dimiliki sendiri. “Sepeda motor itu untuk saya pakai sendiri,” akunya.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!