Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Selasa, 28 Juli 2020 - 05:09 WIB
Petugas menunjukkan tersangka pengelapan sepeda motor dan barang bukti di Mapolsek, Sleman, Senin (27/7/2020).Foto SINDOnews
SLEMAN - Ingin memiliki sepeda motor namun tidak mempunyai uang, DS (19) warga Purwobiangung, Pakem, Sleman nekat menggelapkan sepeda motor warga Trimulyo, Sleman kenalannya. Atas tindakannya tersebut, ia harus mendekam di Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan sepeda motor AB Nopol AB 6181 BX sebagai barang bukti (BB).

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah warga Trimulyo, Sleman, Ferdian Aditya melaporkan DS yang belum mengembalikan sepeda motornya. Sepeda motor itu dipinjam DS saat mereka berada di angkringan daerah Jogokerten, Minggu (19/7/2020) pagi. (Baca: Gelapkan Motor Teman, Warga Kulonprogo Diamankan Polisi )

Alasan DS meminjam motor untuk mengambil uang di rumahnya. “Karena sudah kenal, Ferdian tidak keberatan dan memperbolehkan sepeda motornya dipinjam DS. Apalagi sudah mengenalnya meski baru 10 hari,” kata Eko, Senin (27/7/2020) sore.



Namun ditunggu sampai malam, DS belum mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya dan tidak ada kabar. Ferdian pun mulai curiga ada niat tidak baik dari DS, terlebih saat dihubungi hanphone juga tidak aktif. Sehingga kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Sleman. “Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Eko menjelaskan dari informasi yang diperoleh berhasil diidentifikasik keberadaan DS dan dia diamankan di wilayah Ngaglik, Senin (20/7/2020) pukul 03.00 WIB berserta barang bukti sepeda motor yang dipinjam. “Saat diamakan sepeda motor itu disembunyikan DS di hutan bambu dekat sungai Progo selama tiga hari, beruntung masih ada di tempat itu. Namun bentuk motornya sudah dirubah,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan DS merupakan residivis kasus pengelapan dan jambret, dan baru keluar dari Lapas Cebongan, Sleman, 29 Juni 2020. “DS dijerat pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” terangnya. (Baca: Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polres Sleman )

Kepada petugas DS mengaku melakukan tindakan itu karena ingin memiliki sepeda motor, namun tidak mempunyai uang untuk membeli. Sepeda motor itu untuk dimiliki sendiri. “Sepeda motor itu untuk saya pakai sendiri,” akunya.

(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content