Kasatpol Luwu Ancam Sita Barang Pedagang Jika Ngotot Jualan di Pasar Lama

Rabu, 29 April 2020 - 15:49 WIB
Puluhan pedagang ikan dan ayam kembali dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, lantaran masih berjualan di Pasar Lama, Belopa. Foto : SINDOnews/Chaeruddin
LUWU - Puluhan pedagang ikan dan ayam terpaksa dibubarkan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, lantaran masih berjualan di Pasar Lama, Belopa.

Kasatpol PP Kabupaten Luwu, Andi Iskandar, mengungkapkan, lokasi pasar lama seharusnya tidak lagi ditempati berjualan karena pedagang telah direlokasi ke pasar baru, yang berjarak 3 kilometer dari lokasi pasar lama.

"Lokasi pasar lama sudah tidak diperuntukan untuk menjual ikan dan ayam, kedua keberadaan mereka ditolak sejumlah warga sekitar pasar lama karena alasan kebersihan dan bau," tukas Iskandar saat memimpin pembubaran pedagang.

Menurut Kasatpol PP, pembubaran penjual ikan dan ayam di pasar lama Belopa adalah yang kesekian kalinya. "Saya mengimbau seluruh pedagang tidak lagi menjual di pasar lama. Pembubaran hari ini adalah yang kesekian kalinya. Kami punya punya kesabaran dan kami melaksanakan tugas sesuai perintah dan aturan," tegas Iskandar.

Iskandar selanjutnya mengancam akan memberi sanksi jika para pedagang masih membangkang, yakni mengamankan para pedagang beserta barang dagangannya.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content