KPU Siapkan 3 TPS Khusus di Ponpes Al Zaytun untuk Pemilu 2024

Kamis, 13 Juli 2023 - 18:00 WIB
KPU Indramayu siapkan 3 TPS khusus di Ponpes Al Zaytun. Foto/MPI/Andrian Supendi
INDRAMAYU - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah mengajukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus pada pemilu 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, mengatakan, dari pengajuan awal yang diajukan pihak Ponpes Al Zaytun, KPU telah menyetujui tiga TPS khusus akan berdiri di kawasan Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu.

”TPS khusus ini nantinya akan digunakan oleh para penghuni Ponpes Al-Zaytun yang sudah memiliki hak pilih tetap,”kata Ahmad, Kamis (13/7/2023).





Ahmad Toni Fatoni menuturkan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diajukan oleh pihak Al-Zaytun berjumlah 825 pemilih. Namun setelah diverifikasi, yang sesuai dengan syarat pemilih hanya ada 815 pemilih.

”Dari 815 pemilih ini merupakan penghuni yang ada di Al-Zaytun. Kita tidak memverifikasi bahwa itu santri, karyawan atau bukan, yang penting memiliki syarat memilih,” ungkap dia.

Toni menerangkan, pengajuan TPS khusus di Al-Zaytun tersebut baru dilakukan pada Pemilu 2024 nanti. Sebelumnya masyarakat di Al-Zaytun mengumpulkan hak pilihnya di TPS yang berada di desa-desa sekitar ponpes.



”Pengajuan TPS di Al-Zaytun ini baru di pemilu sekarang ini, sebelumnya masyarakat di Al Zaytun itu memilih di TPS yang ada di wilayah desa sekitar ponpes,” terangnya.

Ahmad Toni Fatoni menyatakan, keputusan diadakannya TPS khusus ini sesuai keputusan dari KPU RI. Dalam pengajuannya, TPS khusus diajukan ke KPU Kabupaten kemudian melalui berita acara ditetapkan oleh KPU RI.

Di mana, imbuh Toni, untuk mengajukan TPS khusus, minimal daftar pemilih tetapnya berjumlah satu TPS maksimal 300 orang.

”Untuk membentuk TPS khusus antara lain, lapas, relokasi bencana, panti sosial atau panti asuhan dan tempat lain yang memiliki jumlah pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke daerahnya,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content