Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:33 WIB
Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan, Karantina Pertanian Lampung, Karman menambahkan, pelaku yang merupakan sopir truk berinisial A tersebut akan akan dijerat peraturan-peraturan UU 21 Tahun 2019.

”Perbuatan pelaku berpotensi mendapatkan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut Karman mengungkapkan, petugas juga sebelumnya telah menahan 30 ekor sapi asal Jakarta Selatan yang dimuat dalam 3 truk, Sabtu (1/7) lalu. Puluhan ekor sapi tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Lampung Timur.

Penahanan ini juga dilakukan lantaran puluhan hewan itu diangkut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal, hingga terhadap komoditas tersebut harus dilakukan penolakan di daerah tujuan.

”Ini disayangkan, dalam upaya penanganan menangani wabah penyakit ternak melalui pengetatan lalu lintas hewan maupun produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,” pungkasnya.
(ams)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More