Penyelundupan 4,7 Ton Jeroan Daging Kerbau Digagalkan di Bakauheni
Rabu, 12 Juli 2023 - 12:33 WIB
Akhir Santoso menuturkan, tim kepatuhan Karantina Pertanian Lampung mengambil tindakan tegas penahanan, itu sebagaimana pelanggaran Pasal 88 Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
”Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kata dia, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
Baca Juga: Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
”Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi,” ucapnya.
”Setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian, harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, kata dia, Karantina Pertanian Lampung akan menyerahkan penanganan perkara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Lampung.
Baca Juga: Setubuhi Bidan Cantik, Anggota Polres Lampung Utara Divonis 8 Tahun Penjara
”Selanjutnya terhadap penahanan komoditas ada beberapa orang dijadikan saksi,” ucapnya.
Lihat Juga :