Wali Kota Blitar Santoso Dipolisikan Samanhudi Anwar
Senin, 27 Juli 2020 - 18:48 WIB
BLITAR - Wali Kota Blitar Santoso diadukan mantan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar ke Polres Blitar Kota terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp 600 juta untuk pengurusan administrasi kampus Putra Sang Fajar. Saat ini Santoso juga merupakan calon Wali Kota Blitar 2020 yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.
"Pengaduan kami (ke Polres Blitar Kota) diduga melakukan penipuan dan penggelapan, "ujar Joko Trisno Mudiyanto selaku kuasa hukum Muh Samanhudi Anwar kepada wartawan Senin (27/7/2020). Pengaduan resmi dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) nomor : STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota tersebut, berlangsung 14 Juli 2020.
(Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri Tritus Julan )
Selain Santoso, kliennya kata Joko Trisno juga mengadukan Muhroji, warga Blitar yang juga mantan pengajar (dosen) di salah kampus di Kota Blitar. "Yang kita adukan saudara Santoso dan Muhroji, "kata Joko Trisno. Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 600 juta terjadi pada tahun 2016.
Saat itu Samanhudi Anwar yang dalam perjalanannya terjaring OTT KPK dalam kasus gratifikasi (2018), masih menjabat Wali Kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya. Samanhudi, kata Joko Trisno berniat menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar.
"Hal itu (pendirian Universitas Putera Sang Fajar) semata mata wujud terimakasih klien kami kepada masyarakat Kota Blitar, "terang Joko Trisno. Dalam realisasi rencana tersebut, menurut Joko Trisno, Santoso mempertemukan Samanhudi Anwar dengan Muhroji, yang dikenalkan Santoso sebagai orang yang mampu mengurus semua itu.
Kepada Samanhudi Anwar, Muhroji juga diperkenalkan Santoso sebagai orang yang memiliki jaringan luas di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Pertemuan berlangsung di rumah dinas wali kota Blitar, "terang Joko Trisno.
(Baca juga: 100 Tempat Wisata di Jatim Kembali Beroperasi )
Singkat cerita, untuk mengubah Akademi Komunitas Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, Muhroji meminta dana Rp 800 juta dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika upayanya gagal. Karena percaya dengan saran Santoso yang notabene wakilnya, terang Joko Trisno, kliennya (Samanhudi Anwar) kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.
"Pengaduan kami (ke Polres Blitar Kota) diduga melakukan penipuan dan penggelapan, "ujar Joko Trisno Mudiyanto selaku kuasa hukum Muh Samanhudi Anwar kepada wartawan Senin (27/7/2020). Pengaduan resmi dengan surat tanda terima pengaduan (STTP) nomor : STTP/185/VII/2020/JATIM/Polres Blitar Kota tersebut, berlangsung 14 Juli 2020.
(Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Via MiChat di Kota Santri Tritus Julan )
Selain Santoso, kliennya kata Joko Trisno juga mengadukan Muhroji, warga Blitar yang juga mantan pengajar (dosen) di salah kampus di Kota Blitar. "Yang kita adukan saudara Santoso dan Muhroji, "kata Joko Trisno. Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 600 juta terjadi pada tahun 2016.
Saat itu Samanhudi Anwar yang dalam perjalanannya terjaring OTT KPK dalam kasus gratifikasi (2018), masih menjabat Wali Kota Blitar dan Santoso sebagai wakilnya. Samanhudi, kata Joko Trisno berniat menaikkan status Akademi Komunitas Putera Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar.
"Hal itu (pendirian Universitas Putera Sang Fajar) semata mata wujud terimakasih klien kami kepada masyarakat Kota Blitar, "terang Joko Trisno. Dalam realisasi rencana tersebut, menurut Joko Trisno, Santoso mempertemukan Samanhudi Anwar dengan Muhroji, yang dikenalkan Santoso sebagai orang yang mampu mengurus semua itu.
Kepada Samanhudi Anwar, Muhroji juga diperkenalkan Santoso sebagai orang yang memiliki jaringan luas di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. "Pertemuan berlangsung di rumah dinas wali kota Blitar, "terang Joko Trisno.
(Baca juga: 100 Tempat Wisata di Jatim Kembali Beroperasi )
Singkat cerita, untuk mengubah Akademi Komunitas Putra Sang Fajar menjadi Universitas Putera Sang Fajar, Muhroji meminta dana Rp 800 juta dengan perjanjian uang akan dikembalikan jika upayanya gagal. Karena percaya dengan saran Santoso yang notabene wakilnya, terang Joko Trisno, kliennya (Samanhudi Anwar) kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.
tulis komentar anda