PT Jamkrindo Syariah Lakukan Penjaminan Pembiayaan Program PEN
Senin, 27 Juli 2020 - 13:59 WIB
PT Jamkrindo Syariah melakukan penjaminan pembiayaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Foto/Ist
SURABAYA - PT Jamkrindo Syariah , anak usaha PT Jamkrindo, ikut terlibat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penjaminan pembiayaan modal kerja yang disalurkan oleh bank-bank syariah.
Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah. (Baca juga: Bos OJK Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional )
Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp10 miliar. (Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Laba Jamsyar Tumbuh 17,23 Persen )
Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.
Perjanjian kerja sama antara PT Jamkrindo Syariah dan PT Askrindo Syariah dilaksanakan dengan PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BNI Syariah, PT Bank BTN Unit Usaha Syariah, PT Bank Jatim Tbk Unit Usaha Syariah, PT Bank Jateng Unit Usaha Syariah, PT Bank BTPN Syariah, dan PT Bank Maybank Indonesia Unit Usaha Syariah. (Baca juga: Bos OJK Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Nasional )
Adapun terjamin yang dapat dijamin adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbentuk usaha perorangan dan badan usaha yang terdampak pandemi COVID-19. Terjamin tersebut dapat menerima pinjaman untuk modal kerja hingga Rp10 miliar. (Baca juga: Di Tengah Pandemi COVID-19, Laba Jamsyar Tumbuh 17,23 Persen )
Selain itu, terjamin juga tidak masuk dalam Daftar Hitam Negara (DHN) serta memiliki pembiayaan dalam kualitas performing financing per tanggal 29 Februari 2020.
Lihat Juga :