5 Hari Operasi Patuh Lodaya, Polresta Bandung Tilang 1.505 Pengendara

Senin, 27 Juli 2020 - 16:44 WIB
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol R Erik Bangun Prakasa memberikan masker gratis kepada sopir truk. Foto/Humas Polresta Bandung
BANDUNG - Selama lima hari Operasi Patuh Lodaya 2020, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung mengeluarkan 1.505 terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol R Erik Bangun Prakasa mengatakan, ribuan pelanggar yang dikenai sanksi tilang tersebut sebelumnya telah diberikan sosialisasi secara persuasif. (BACA JUGA: Puluhan Warga Muntah-Muntah Usai Santap Nasi Kotak Hajatan )

"Penindakan tilang dilakukan secara persuasif. Kami tilang jika masyarakat membandel dalam menerapkan protokol kesehatan dan aturan lalu lintas di jalan raya," kata Erik di ruang kerjanya, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: Operasi Patuh Lodaya, Ditlantas Polda Jabar Bagikan 250.000 Masker )



Kompol Erik mengemukakan, selain sanksi tilang, petugas juga memberikan teguran kepada masyarakat. "Kami melakukan 1.967 teguran kepada para pelanggar. Teguran diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan helm atau lupa karena menganggap perjalanannya dekat," ujar Kompol Erik.

Kasatlantas berharap dengan kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020 ini masyarakat patuh terhadap peraturan lalu lintas. Kepada masyarakat diharapkan jangan takut saat polisi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2020 di jalan raya.

"Masyarakat jangan takut. Sebab, kami memberikan sosialisasi dan kami memahami situasi saat pandemi. Artinya, penindakan dilakukan sesuai kesalahan masyarakat saat berada di jalan raya," tutur Kasatlantas.

Kompol Erik mengungkapkan, selama melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2020, anggota juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada dijalan raya.

"Kami terus menyosialisasikan protokol kesehatan selama pandemi ke masyarakat. Seperti memakai masker. Ditegaskan kepada masyarakat bahwa sanksi bagi yang tidak memakai masker masih belum ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jabar hingga saat ini," ungkap Kompol Erik.
(awd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content