Bobol Situs Tiket Kapal Batam-Singapura, Jackson Lee Ditangkap di Jaksel

Rabu, 28 Juni 2023 - 09:08 WIB
"Jacksan Lee dengan sengaja membobol website. Setelah berhasil diambil alih, pelaku akan menggunakannya untuk memeras korban. Namun pemerasan tersebut belum dilakukan pelaku," ujarnya.

Menurutnya, keahlian pelaku membobol website didapatkannya dari sekolah. Pelaku merupakan sarjana di bidang telekomunikasi. Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu buah laptop, ponsel, dan tiga akun email.

Pelaku ini dijerat Pasal 46 ayat 1 junto Pasal 30 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE, dan atau Pasal 48 ayat 1 junto Pasal 32 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016. "Pelaku terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara, dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!