Kabur ke Ambon, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Akhirnya Ditangkap

Minggu, 26 Juli 2020 - 17:41 WIB
AKP Komang pun menambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

"Pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama dengan rekannya dan mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan," terangnya.

Atas perbuatannya, Kata Kasat Reskrim, MR alias Burhan (41) telah ditetapkan tersangka atas perbuatan penipuan dan penggelapan. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!