RPA Perindo Desak Polisi Tak Istimewakan 3 Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Ciputat

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:25 WIB
Menurut Kenzo, ketegasan penyidik terhadap kasus ini akan memberikan dampak kepercayaan hukum serta psikologis terhadap korban dan keluarganya.

Apalagi, seluruh proses dan bukti-bukti hingga surat pemeriksaan psikologis dari P2TP2A semua telah lengkap.

"Dengan proses ini selesai dan akan naik ke pengadilan, maka akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga khususnya ibu korban. Karena apa? mereka setiap hari dibully dari keluarga pelaku di lingkungannya. Sehingga harus ada kepastian hukum atas kasus ini," ujarnya.

AL menjadi korban pencabulan pada September 2022 silam. Para pelaku yang disebut sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) menyeret korban ke tengah lapangan.

Meski proses hukum berjalan, namun tiga bocah yang masih duduk di bangku SD dan SMP itu masih beraktivitas bebas seperti biasa tanpa menjalani ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!