Curi Motor Terus Diposting di Medsos, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Rabu, 29 April 2020 - 14:39 WIB
"Pemilik motor yang mengetahui motornya hilang, Sabtu (18/4) sore, lapor ke Polsek Wirobrajan," paparnya.

Selang beberapa hari teman Apriyadi melihat ada postingan sepeda motor di media sosial yang mirip dengan motor temannya di bengkel daerah Pakuncen. Selanjutnya memberitahukan ke Polsek Wirobarjan.

“Petugas bersama pelapor mendatangi bengkel dan menanyakan keberadaan motor seperti yang ada dipostingan media sosial. Dari informasi itu petugas mendapati indentitas pelaku dan menangkap di rumahnya, bersamaa barang bukti, Sabtu (25/4/2020)," terangnya.

Dari catatat kepolsian RB sudah tiga kali melakukan tindak pidana yaitu kasus narkoba, curat dan penjambretan. Untuk kasus penjambretan RB divonis 12 bulan di Lapas Wirogunan dan sudah menjalani hukuman delapan bulan, karena sudah menjalani dua pertiga hukuman, Kamis (2/4/2020) mendapat asimilasi dan harus isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir dengan status masih napi.

“RB dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya. Kepada petugas RB mengaku sepeda motor itu akan dipakai sendiri, karena memang senang dengan motor RX King.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!