Curi Motor Terus Diposting di Medsos, Residivis Ini Masuk Bui Lagi

Rabu, 29 April 2020 - 14:39 WIB
Petugas menunjukkan tersangka curanmor di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta. FOTO : IST
SLEMAN - Residivis yang baru saja keluar penjara melalui program asimilasi lembaga pemasyrakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta ini harus kembali ke balik jeruji besi.

RB, 26, warga Sewon, Bantul ini kembali berurusan dengan pihak berwajib, setelah ketahuan mencuri sepeda motor di wilayah Wirobrajan, Yogyakarta. Atas tindakannya RB sekarang mendekam ditahanan Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta.

Kapolsek Wirobrajan, Yogyakarta, Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan kasus ini berawal saat RB mancing di Sungai Winongo Wirobrajan, Jumat (17/4/2020) malam.



Kemudian, Sabtu (18/4/2020) Pukul 03.00 WIB bermaksud akan pulang, saat menuju parkiran, di dekat sepeda motornya ada sepeda motor RX-King AB 4221 RG milik warga Wirobrajan, Apriyadi.

"Melihat ada sepeda motor RK King di samping motornya, ada niat RB untuk mengambil dan dengan mengunakan kunci palsu berhasil menghidupkan," kata Endang, Rabu (29/4/2020).

RB kemudian membawanya pulang sepeda motor itu ke rumah, sedangkan sepeda motor RB ditinggal. Kepada ayahnya RB mengatakan itu motor temannya sebab motornya mogok di parkiran lokasi pemancngan dan meminta ayahnya untuk mengambilnya.

"Pemilik motor yang mengetahui motornya hilang, Sabtu (18/4) sore, lapor ke Polsek Wirobrajan," paparnya.

Selang beberapa hari teman Apriyadi melihat ada postingan sepeda motor di media sosial yang mirip dengan motor temannya di bengkel daerah Pakuncen. Selanjutnya memberitahukan ke Polsek Wirobarjan.

“Petugas bersama pelapor mendatangi bengkel dan menanyakan keberadaan motor seperti yang ada dipostingan media sosial. Dari informasi itu petugas mendapati indentitas pelaku dan menangkap di rumahnya, bersamaa barang bukti, Sabtu (25/4/2020)," terangnya.

Dari catatat kepolsian RB sudah tiga kali melakukan tindak pidana yaitu kasus narkoba, curat dan penjambretan. Untuk kasus penjambretan RB divonis 12 bulan di Lapas Wirogunan dan sudah menjalani hukuman delapan bulan, karena sudah menjalani dua pertiga hukuman, Kamis (2/4/2020) mendapat asimilasi dan harus isolasi diri di rumah sampai masa hukumannya berakhir dengan status masih napi.

“RB dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terangnya. Kepada petugas RB mengaku sepeda motor itu akan dipakai sendiri, karena memang senang dengan motor RX King.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content