Tega Benar! Bayar Utang Rp200.000, Suami Jual Istri

Minggu, 26 Juli 2020 - 13:52 WIB
tersangka yang diduga menjual istrinya sebagai alat untuk membayar utang. Foto/iNewsTV/Agung Sulistyo
TANAH DATAR - Satreskrim Polres Tanah Datar mengamankan tersangka yang diduga menjual istrinya sebagai alat untuk membayar utang di Jorong Koto Gadang, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat .

Dari pengakuan tersangka yang tega menjual istrinya kepada tetangganya ini berawal dari utang tersangka sebesar Rp200.000 yang tidak bisa dibayar tersangka. Tidak hanya sekali, ternyata tersangka sudah tiga kali menjual istrinya kepada pemberi utang yang sama.

Hasan Basri Durin (HBD) hanya bisa pasrah digiring aparat kepolisian Polres Tanah Datar Sumatera Barat.



Warga Pangiang, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini tega menjual istrinya kepada tetangga sendiri untuk melunasi utangnya.

Peristiwa ini berawal dimana tersangka memiliki utang kepada tetangganya sendiri berinisial N sebesar Rp200.000. Lantaran tidak bisa melunasinya, akhirnya tersangka menawarkan istrinya untuk berhubungan badan dengan N agar utangnya lunas. Hal ini disetujui oleh N.

Pada awalnya, istri tersangka berinisial T sempat menolak, namun tidak bisa berbuat banyak karena tersangka sendiri sering berbuat kasar terhadap istrinya.

Perbuatan ini terjadi tidak hanya sekali, bahkan sampai tiga kali. Setiap butuh uang, tersangka menawarkan istrinya kepada pemberi utang yang sama. Setiap berhubungan N selalu memberikan uang ke tersangka hingga mencapai Rp3 juta. Sang istri hanya bisa pasrah melayani nafsu orang yang bukan suaminya ini.

Dari keterangan Kasatreskrim Polres Tanah Datar Sumatera Barat, tersangka diamankan setelah pihak keluarga korban menyerahkan tersangka ke Polsek Lintau Buo, kemudian langsung membawanya ke Mapolres Tanah Datar.

“Awalnya, T sebagai korban tidak mau bercerita karena terus dihinggapi rasa cemas dengan perilaku suami yang kasar, akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi kepada pihak kelurga dan berujung penahanan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto.

Saat ini petugas masih menahan satu tersangka. Selanjutanya, polisi akan memeriksa N sebagai pemberi utang untuk mengorek lebih dalam terkait kasus ini.

Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Tanah Datar. Kasus suami yang menyodorkan istrinya untuk membayar utang ini telah dapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Selain tokoh adat, aparat nigari, dan LSM Nurani Perempuan.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content