Ini Pemicu Suami Asal Blitar Nekat Jual Istrinya via Aplikasi MiChat di Malang

Sabtu, 16 Desember 2023 - 11:30 WIB
loading...
Ini Pemicu Suami Asal...
Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pemuda asal Kabupaten Blitar tega menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Pria bernama Aditya Putra (22) dibekuk oleh polisi di salah satu penginapan di Kepanjen, Kabupaten Malang, setelah menjual istrinya ISW (20).

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Chairul Mustofa menyatakan, tersangka sudah tiga hari sejak 1 Desember 2023 di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjual istrinya. Ia tinggal di sebuah rumah kos di daerah Cempokomulyo, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Polisi sendiri mendapatkan informasi terkait tindak pidana perdagangan orang dari masyarakat. Kemudian anggotanya melakukan penyelidikan hingga kemudian berhasil melakukan penangkapan tersangka pada Minggu (3/12) sekitar pukul 17.30 WIB, di hotel berbintang.



”Tersangka ini menawarkan istrinya melalui aplikasi MiChat dengan akun Konyel dan Vivi Gemoy. Sang istri ditawarkan dengan harga Rp500 ribu sampai Rp600 ribu. Kemudian terjadi tawar menawar hingga deal di angka Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu,” kata Chairul.

Saat bertransaksi, tersangka yang mengajak calon pelanggannya tawar menawar harga hingga akhirnya bertemu. Setelah mendapatkan pelanggan, ia akan mengarahkan pelanggan pada salah satu kamar yang di dalam ISW istrinya sudah menanti kedatangan calon pelanggannya.

”Setelah deal, pelanggan disuruh datang ke salah satu penginapan, kemudian ditunjukkan nomor kamar yang telah disewa oleh tersangka. Pada saat itu tersangka ini menunggu di lobi hotel,” kata dia.



Selama menjalankan aksinya, polisi mengatakan jika tidak ada paksaan kepada korban. Bahkan ISW dengan rela melakukan tindakan, di mana biayanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari mereka berdua.

Meskipun demikian, tersangka tetap ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). ”Kami mengamankan dua buah kondom masing-masing berisi empat buah, handphone Xiaomi, nota pemesanan penginapan, dan uang tunai senilai Rp 250 ribu,” bebernya.



Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F subsider Pasal 88 juncto 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditambah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Pelaku dijerat paling lama 15 tahun dengan denda Rp600 juta.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rawan Kecelakaan, Pemudik...
Rawan Kecelakaan, Pemudik Diminta Waspadai Fenomena Aquaplanning di Tol Malang
Pabrik Obat-obatan Ilegal...
Pabrik Obat-obatan Ilegal Digerebek Polisi di Malang, Temuannya Mengejutkan
Benarkah Stadion Kanjuruhan...
Benarkah Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Pertandingan? Ini Faktanya
Sopir Truk Penyebab...
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut Dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas
Polisi Bakal Periksa...
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Pandaan Malang
Kisah Bripka Seladi...
Kisah Bripka Seladi Polisi Jujur, Jadi Pemulung untuk Hindari Suap
Cari Rumput, Warga Malang...
Cari Rumput, Warga Malang Tewas Terseret Arus Banjir Sungai Brantas hingga ke Blitar
Carok Antar Warga Malang,...
Carok Antar Warga Malang, 1 Orang Tewas Penuh Luka Bacok
Amuk Puting Beliung...
Amuk Puting Beliung di Blitar Akibatkan Buruh Ternak Ayam Tewas Tertimpa Pohon
Rekomendasi
Manis-Pahit Debut Ole...
Manis-Pahit Debut Ole Romeny: Gol Perdana, Lalu Penentu Kemenangan!
Kemenko Polkam Nilai...
Kemenko Polkam Nilai Kebijakan WFA Efektif Urai Kepadatan Mudik Lebaran
Celine Evangelista Lebaran...
Celine Evangelista Lebaran di Makkah, Bagikan Suasana Takbiran Penuh Haru Berlatar Masjidilharam
Berita Terkini
Malam Takbiran, Polda...
Malam Takbiran, Polda Jateng Imbau Masyarakat Tak Gunakan Sound Horeg dan Petasan
18 menit yang lalu
Gudang Plastik di Tangerang...
Gudang Plastik di Tangerang Kebakaran, Asap Hitam Terlihat hingga Bandara Soetta
18 menit yang lalu
One Way Lokal Jalan...
One Way Lokal Jalan Tol Jateng Berakhir, Polda Jateng: Arus Lalu Lintas Turun Signifikan
33 menit yang lalu
Beri Kenyamanan Pemudik,...
Beri Kenyamanan Pemudik, Bandara Sepinggan Operasikan Posko Mudik Lebaran
42 menit yang lalu
Kapolres Pelabuhan Tanjung...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bagikan Bingkisan Lebaran ke Personel di Lapangan
1 jam yang lalu
Sehari Jelang Lebaran,...
Sehari Jelang Lebaran, Lalu Lintas di Jakarta Lengang
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Islam dengan...
5 Negara Islam dengan Kekuatan Militer Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved