Ini Motif Ibu di Bengkulu Selatan Jadikan Putri Kandung Pekerja Seks selama 1 Tahun

Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:43 WIB
"Tersangka TS menyediakan satu kamar di dalam rumahnya untuk aktivitas prostitusi. Aktivitas prostitusi ini juga dilakukan di dalam salah satu kamar hotel," kata Susilo, Sabtu (24/6/2023).

Pelaku di hadapan polisi mengaku sudah menjalankan aktivitas prostitusi dengan menjual anaknya sejak satu tahun terakhir serta menyediakan satu kamar di dalam rumah untuk aktivitas prostitusi

Untuk satu kali kencan, terang Susilo, tersangka mendapatkan fee dari anaknya, uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Biaya itu sebagai sewa kamar di dalam rumah tersangka.

Lalu, untuk tarif sekali kencan, sebesar Rp250 ribu hingga Rp350 ribu. Besaran tarif itu tergantung dengan kesepakatan antara korban atau anak tersangka dan pria hidung belang.

Tersangka, kata Susilo, dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Besaran tarif tergantung kesepakatan. Tersangka mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan," ujar Susilo.
(shf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content