Mencekam! Petani di Muara Enim Mengamuk Bacok 3 Tetangga, 1 Tewas
Sabtu, 24 Juni 2023 - 00:20 WIB
Selain Iriyanto, lanjut Rambang, pelaku juga membacok anak korban yang lumpuh yakni Poni Marcuri secara membabi buta. Selain itu, istri korban yang mencoba menolong juga terkena tebasan parang pelaku, hingga melukai jari-jari tangan.
"Aksi pembacokan sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati, ke luar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu, sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," jelasnya.
Baca juga: Gempar! Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto Ditodong Pistol 4 OTK
Warga sekitar yang melihat kejadian pembacokan itu, langsung memberi pertolongan kepada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.
"Hingga kini kami masih memeriksa pelaku. Dan atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
"Aksi pembacokan sadis tersebut akhirnya terhenti setelah istri pelaku, Helda Wati, ke luar dan berusaha melerai dengan cara memukul tangan pelaku menggunakan bambu, sehingga parang yang dipegang pelaku terlepas," jelasnya.
Baca juga: Gempar! Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto Ditodong Pistol 4 OTK
Warga sekitar yang melihat kejadian pembacokan itu, langsung memberi pertolongan kepada ketiga korban untuk dilarikan ke Puskesmas Beringin. Namun, saat di perjalanan korban Poni Marcuri meninggal dunia.
"Hingga kini kami masih memeriksa pelaku. Dan atas perbuatannya itu, pelaku Ermanyadi akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.
(eyt)