Tim Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi BSS
Kamis, 22 Juni 2023 - 12:07 WIB
"Dalam perkara ini potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp100 miliar. Untuk para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang," jelasnya. Baca juga: Kawal Tahapan Pemilu 2024, Kejati Sumatera Utara Bentuk 38 Posko
Para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
"Terkait perkara ini, jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Dan Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain," jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
"Terkait perkara ini, jumlah saksi yang telah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Dan Tim Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :