Kawal Tahapan Pemilu 2024, Kejati Sumatera Utara Bentuk 38 Posko
Senin, 19 Juni 2023 - 07:17 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut memberikan keterangan usai meninjau Posko Pemilu di salah satu Kantor Kejaksaan Negeri di Sumut / Istimewa
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membentuk posko Pemilu di 38 titik di wilayah provinsi tersebut. Posko ini sekaligus dijadikan sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan posko ini dibentuk sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebanyak 38 titik posko itu, papar Yos, berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan 28 Kantor Kejaksaan Negeri serta 9 Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Baca juga: Berbaur ke Semua Kalangan Jadi Penyebab Elektabilitas PAN Konsisten Naik
"Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiap tahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari," kata Yos, Minggu (18/6/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan posko ini dibentuk sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebanyak 38 titik posko itu, papar Yos, berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan 28 Kantor Kejaksaan Negeri serta 9 Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Baca juga: Berbaur ke Semua Kalangan Jadi Penyebab Elektabilitas PAN Konsisten Naik
"Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiap tahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari," kata Yos, Minggu (18/6/2023).
Lihat Juga :