Kawal Tahapan Pemilu 2024, Kejati Sumatera Utara Bentuk 38 Posko
loading...
A
A
A
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membentuk posko Pemilu di 38 titik di wilayah provinsi tersebut. Posko ini sekaligus dijadikan sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan posko ini dibentuk sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebanyak 38 titik posko itu, papar Yos, berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan 28 Kantor Kejaksaan Negeri serta 9 Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiap tahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari," kata Yos, Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
"Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan untuk yang di daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, " tandasnya.
Dalam hal pengawasan terhadap jalannya proses Pemilu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejati sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu akan melakukan tindakan masif berupa sosialisasi untuk menekan pelanggaran Pemilu.
"Dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menyerukan agar seluruh jajaran, terutama yang terlibat dalam Posko Pemilu dan Sentra Gakkumdu bersikap netral dan tidak berpihak kepada partai mana pun atau calon mana pun," pungkasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan posko ini dibentuk sebagai bagian dari upaya Kejaksaan mengawal dan ikut mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Sebanyak 38 titik posko itu, papar Yos, berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut dan 28 Kantor Kejaksaan Negeri serta 9 Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiap tahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari," kata Yos, Minggu (18/6/2023).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
"Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan untuk yang di daerah dengan KPU Kabupaten/Kota, " tandasnya.
Dalam hal pengawasan terhadap jalannya proses Pemilu, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, Kejati sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu akan melakukan tindakan masif berupa sosialisasi untuk menekan pelanggaran Pemilu.
Baca Juga
"Dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu menyerukan agar seluruh jajaran, terutama yang terlibat dalam Posko Pemilu dan Sentra Gakkumdu bersikap netral dan tidak berpihak kepada partai mana pun atau calon mana pun," pungkasnya.
(don)