Kisah Pilu Gadis Garut, 3 Hari Disekap dan Dijual pada 10 Pria Hidung Belang di Kobar

Selasa, 20 Juni 2023 - 21:46 WIB
Saat Mami Tia lengah, kemudian korban kabur dan mencari kantor polisi untuk melaporkan kasusnya. “Atas laporan korban polisi kemudian langsung menangkap Mami Tia saat berada di Pangkalan Bun,” ungkap AKP Angga.

Pengakuan korban kepada polisi, bahwa selama 3 hari berada bersama Mami Tia disuruh melayani 10 orang pria hidung belang di sebuah rumah yang menjadi sarang prostitus di Desa Dawak Kecamatan Kotawaringin Lama.

Sementara itu, tersangka Mami Tia mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang. “Saya mendapat pria hidung belang di facebook saat mencari wanita,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, pelaku diancam Pasal 2 undang-undang tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau Pasal 6 huruf c undang-undang RI nomor tentang tindak pidana kekerasan seksual. “Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” pungkas AKP Angga Yuli.
(nic)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content