Ingin Punya Uang, Pemuda di Lamandau Jual Pacar ke Pria Hidung Belang

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:58 WIB
“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin. Karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau,” beber Budiyono.

Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan jenis R4, delapan buah kondom atau alat kontrasepsi, satu set pakaian dan dua unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.



“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!