Dua Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu di Prabumulih Dibekuk

Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:57 WIB
Dari tersangka Dodi ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram beserta 1 unit sepeda motor berwarna hitam jenis Yamaha Mio SouL tanpa plat nomor.

Masih kata Kasat, sedangkan dari Akew yang diduga sebagai bandar disita tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,51 gram, 1 buah HP merk Realmi warna biru, 1 bal plastik bening dan uang tunai sebesar Rp863.000.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Repli alis Akew Kita kenakan pasal 114, 112, dan tersangka Dodi kita kenakan pasal 112," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!