Dua Tersangka Pengedar dan Pemakai Sabu di Prabumulih Dibekuk
Sabtu, 25 Juli 2020 - 17:57 WIB
Anggota Polres Prabumulih yang tengah patroli Jumat (24/7/2020) malam menangkap dua pria pemakai dan pengedar sabu. SINDOnews/Berli
PRABUMULIH - Anggota Polres Prabumulih yang tengah patroli Jumat (24/7/2020) malam menangkap dua pria pemakai dan pengedar sabu . Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti total empat paket kecil sabu.
Awalnya ditangkap Dodi Riansyah (37). Warga Jalan Perwira, Muntang Tapus, Prabumulih Barat terlihat mencurigakan oleh anggota yang patroli. Setelah diamati Dodi terlihat membuang satu plastik bening yang kemudian diketahui sabu sebesar 0,23 gram.
Kepada petugas, Dodi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Refli alias Akew (38) warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan telah meringkus dua tersangka. (Baca: Buron Dua Tahun, DPO Pengganda Uang Ditangkap).
Awalnya ditangkap Dodi Riansyah (37). Warga Jalan Perwira, Muntang Tapus, Prabumulih Barat terlihat mencurigakan oleh anggota yang patroli. Setelah diamati Dodi terlihat membuang satu plastik bening yang kemudian diketahui sabu sebesar 0,23 gram.
Kepada petugas, Dodi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Refli alias Akew (38) warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama membenarkan telah meringkus dua tersangka. (Baca: Buron Dua Tahun, DPO Pengganda Uang Ditangkap).
Lihat Juga :