Polres Garut Gagalkan Keberangkatan 10 Calon ABK ke Luar Negeri

Senin, 19 Juni 2023 - 21:26 WIB
"Peran R sebagai pemilik dari perusahaan, sementara AS dan M masing-masing berperan membantu mencarikan siapa-siapa yang akan bekerja ke luar negeri dan mengurus administrasi seperti paspor, visa dan lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Dia menambahkan, PT Raya Mulya Bahari yang telah beroperasi sejak 2017 itu tidak memiliki izin untuk menyalurkan orang bekerja ke luar negeri. Perusahaan yang dipimpin R ini hanya mengantongi akta notaris terkait pendirian PT Raya Mulya Bahari, nomor induk berusaha terkait aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri, hingga surat pengesahan badan hukum perseroan terbatas.

PT Raya Mulya Bahari berlokasi di Perum Jasmine Cluster Blok C No 3 RT01 RW10, Desa Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Di lokasi tersebut polisi menangkap ketiga tersangka, berikut 10 calon korban.

"Perusahaan tidak memiliki Siuppak (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal), akibatnya para korban yang akan berangkat ke luar negeri hanya diberi visa kunjungan, bukan visa bekerja," ujarnya.

Baca juga: TPPO di Bandung Terbongkar, Penyalur Tenaga Kerja Ilegal Asal Cianjur Ditangkap Polisi
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!