Dampak Corona, 1.500 Pekerja di Salatiga Dirumahkan

Rabu, 29 April 2020 - 13:55 WIB
Dia menyatakan, dalam kasus ini, Dispernaker tidak bisa berbuat banyak. Maksimal hanya bisa memberikan himbuan secara resmi kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK dan merumahkan. "Apabila terpaksa melakukan PHK atau merumahkan pekerja, perusahaan diminta memberikan hak-hak bagi pekerja sesuai ketentuan," ujarnya.

Dia mengatakan, di tengah pandemi COVID-19 jajarannya terus melakukan pendataan para pekerja yang telah di PHK dan yang dirumahkan. Mereka akan diusulkan mendapat jaminan lewat program Kartu Prakerja melalui Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

"Kami memberikan layanan dan informasi kepada masyarakat apabila kesulitan mendaftar Kartu Prakerja secara online. Kami juga mengusulkan mereka agar mendapat bantuan paket sembako dari Pemkot Salatiga," tandasnya.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!