Tidak Kantongi Izin, Pemkot Akan Tutup Burger King Hasanuddin

Sabtu, 25 Juli 2020 - 09:17 WIB
Menurut Irwan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan sebelum penutupan. Termasuk memanggil pihak pengelola untuk diperiksa perihal tidak lengkapnya izin.

"Kegiatan usaha bisa jalan kalau sudah memiliki izin. Jadi harus ada izin dulu baru beroperasi," tuturnya.

Diketahui, Burger King Hasanuddin hanya memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dari Kementrian Perdagangan. Hanya saja, izin usaha dari Pemkot Makassar belum diterbitkan.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!