MK Putuskan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024, Begini Komentar Kang Emil

Jum'at, 16 Juni 2023 - 08:13 WIB
Untuk diketahui, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. Baca juga: Gubernur Ridwan Kamil Minta Dukungan Pusat Terkait Usulkan Prof. Mochtar Sebagai Pahlawan Nasional



"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!