Perkosa Anak Tiri, Pria Banyuasin Ditangkap di Lampung
Rabu, 14 Juni 2023 - 21:56 WIB
Menurut Harry, pemerkosaan yang dilakukan tersangka sudah tidak terhitung, lantaran sudah dilakukan sejak tahun 2013. Namun, saat dilaporkan, tersangka melarikan diri ke rumah kerabatnya yang berada di Jalan Lintas Margodadi, Desa Margodadi, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Baca juga: Miris! Maling Kambing di Batu Bara Tewas Dihajar Massa
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa (13/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit dan personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin, bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota, melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin, untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Miris! Maling Kambing di Batu Bara Tewas Dihajar Massa
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, Selasa (13/6/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, Kanit dan personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin, bersama Unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota, melakukan penggerebekan di lokasi persembunyian tersangka.
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Banyuasin, untuk dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(eyt)