RPA Perindo Audiensi ke Kajari Deliserdang, Dorong Restitusi untuk Korban Pencabulan Anak

Rabu, 14 Juni 2023 - 16:51 WIB
Sementara itu, Ketua DPD RPA Perindo Kota Medan, Ridho Fitri Paramida Siregar menyampaikan, kasus yang menimpa korban DA, gadis di bawah umur yang menjadi korban kejahatan pencabulan dan kekerasan dapat diperjuangkan oleh jaksa penuntut umum untuk dimasukkan ke dalam Undang-Undang TPKS.

Baca juga: Bocah 10 Tahun di Medan Dicabuli Pamannya, RPA Perindo: Korban Sampai Trauma Berat

Sehingga terdakwa dapat dituntut dengan hukuman maksimal, serta memberikan restitusi terhadap korban.

"Kita akan mengawal ketat perkara ini," ujar Ridho.

RPA Perindo akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan diputuskan oleh pengadilan. Sehingga korban akan mendapatkan keadilan sesuai dengan komitmen RPA Perindo, tegas serta gigih dalam memperjuangkan korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!